HALONUSA - Tim Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat (Dinkes Sumbar) melakukan penilaian terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pariaman, Kamis (18/10/2024).
Kegiatan ini didampingi langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Raiza Oktriva, beserta jajaran.
Evaluasi yang dilakukan berfokus pada tujuh tatanan utama yang tercakup dalam Perda KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, tempat ibadah, angkutan umum, dan fasilitas bermain anak.
Dalam penilaian tersebut, tim menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR di Kota Pariaman.
Satgas ini akan berperan dalam sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi implementasi Perda KTR.
Selain itu, diusulkan pula pembentukan Satgas Internal KTR di setiap institusi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan.Plt. Sekretaris Dinkes Kota Pariaman, Raiza Oktriva, menyebut Perda No. 09 Tahun 2017 sebagai salah satu kebanggaan Kota Pariaman.
“Perda ini menjadi syarat penting dalam penilaian Kota Sehat dan Kota Layak Anak. Kami berharap aturan ini dapat terus diperkuat dan disosialisasikan kepada masyarakat demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas rokok,” ujarnya.
Raiza juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kawasan tanpa rokok sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan lingkungan.
Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk mendukung penerapan Perda KTR sebagai langkah nyata menuju kota yang sehat dan layak bagi anak-anak.(*)
Editor : Dewi Fatimah