HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menegaskan kepada pasangan calon (Paslon) Pilkada agar menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) yang dipasang secara mandiri sebelum memasuki masa tenang.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembersihan APK yang digelar pada Kamis (21/11/2024).
"APK yang difasilitasi KPU otomatis akan ditertibkan sebelum 24 November 2024. Namun, APK yang dipasang secara mandiri oleh Paslon harus ditertibkan sendiri sebelum masa tenang dimulai," ujar Jons Manedi.
Media Sosial dan Iklan Online Juga Harus Ditertibkan
Selain APK fisik, KPU juga menyoroti iklan Paslon di media daring dan media sosial resmi yang didaftarkan ke KPU. Jons Manedi menyebut, semua iklan Paslon, baik di media online maupun media sosial, harus dihapus sebelum pukul 00.01 WIB tanggal 24 November 2024.
"Bahkan akun media sosial resmi Paslon yang telah didaftarkan ke KPU wajib ditakedown sebelum masa tenang," tegasnya.
Jika APK, khususnya yang berada di tempat strategis atau lingkungan perumahan warga, tidak ditertibkan oleh Paslon, pemerintah daerah berhak menertibkannya sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Penertiban ini biasanya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jika ada yang tidak ditertibkan, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan sesuai Perda masing-masing," jelas Jons.Kampanye di masa tenang, baik melalui APK, media sosial, maupun media lainnya, dianggap sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal. Pelanggaran ini akan diproses oleh Bawaslu dan bisa berujung pada sanksi tegas sesuai Undang-Undang Pilkada.
"Ini jelas pelanggaran, dan sanksinya tegas. Bawaslu yang akan memprosesnya," ujar Jons Manedi.
Rakor Pembersihan APK Pilkada ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, BIN Daerah (BINDA) Sumbar, dan KPID Sumbar. Rakor bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan bermartabat dan sesuai aturan. (*)
Editor : Heru Candriko