Semua iklan Paslon baik yang difasilitasi KPU maupun secara mandiri maka harus stop pada 23 November 2023 pukul 23.59 Wib.
"Pasalnya jelas kampanye diluar jadwal terbukti dilakukan pasangan calon dan tim kampanye lewat akun media sosial resminya, sanksinya tegas dan pidana,"ujar Hamdan. (*) Editor : Heru CandrikoKPU Sumbar Gelar Rakor Jelang Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Berita Terkait