HALONUSA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan calon penumpang untuk mematuhi aturan bagasi demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa aturan bagasi ini telah diinformasikan saat pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI dan papan informasi di stasiun-stasiun.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, serta maksimal terdiri dari 4 koli,” ujar As’ad.
Jika berat atau dimensi bagasi melebihi ketentuan, pelanggan akan dikenakan biaya tambahan.
Di antaranya Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif (KA Minangkabau Ekspres) dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi (KA Pariaman Ekspres dan KA Lembah Anai).
Barang bawaan yang terlalu besar atau berat dianjurkan menggunakan jasa ekspedisi.KAI melarang sejumlah barang untuk dibawa ke dalam kereta, termasuk binatang, bahan berbahaya seperti narkotika, zat mudah terbakar, senjata tajam, serta barang yang berbau menyengat.
Selama Januari-Oktober 2024, KAI Divre II Sumbar telah menurunkan 18 barang bawaan yang melanggar aturan, seperti durian, ikan basah, hingga tabung gas.
Perusahaan juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi.
“Kami berharap pelanggan mematuhi aturan bagasi agar perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup As’ad.(*)
Editor : Dewi Fatimah