HALONUSA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan penggunaan layanan kereta api guna menjamin kenyamanan dan keselamatan bersama.
Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin menjelaskan, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, 97 penumpang diturunkan di stasiun atau shelter terdekat akibat pelanggaran aturan.
"Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan seluruh pengguna jasa kereta terhadap ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dari total penumpang yang diturunkan, 77 di antaranya kedapatan tidak memiliki tiket yang sesuai identitas, 18 orang melanggar aturan larangan merokok di dalam kereta (baik rokok biasa maupun vape), dan 2 lainnya terlibat dalam kasus pelanggaran asusila atau pelecehan seksual.
“Kami mengingatkan seluruh penumpang untuk menaati aturan saat menggunakan layanan kereta api. Ketertiban ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” lanjutnya.
Tak hanya soal identitas penumpang, KAI Divre II Sumbar juga mengatur kewajiban tiket untuk anak-anak di atas 3 tahun dengan harga yang sama seperti tiket dewasa.Kebijakan ini diterapkan agar setiap penumpang, termasuk anak-anak, dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman.
Anak-anak yang belum memiliki KTP dapat menggunakan NIK dari Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas.
Selama periode Januari hingga Oktober 2024, tercatat 178 anak di bawah usia 3 tahun kedapatan tidak memiliki tiket, sehingga orang tua mereka dikenakan bea suplisi sesuai tarif yang berlaku. (*)
Editor : Dewi Fatimah