Sebagai bagian dari acara penandatanganan, digelar pula Focus Group Discussion (FGD) bertema “Legalitas Status Aset Tanah Perusahaan KAI dan Tanah Ulayat” di Padang pada Kamis (7/11/2024).
Diskusi ini menghadirkan para pakar, antara lain Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, BPN Provinsi Sumbar, akademisi, dan pakar hukum dari berbagai universitas.
FGD ini bertujuan memberikan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal terkait legalitas aset tanah KAI, tanah ulayat, serta perbedaan antara keduanya.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan tentang perbedaan status aset tanah KAI dan tanah ulayat serta upaya percepatan sertifikasi aset sebagai bagian dari kekayaan negara,” tutup Sofan.(*) Editor : Dewi Fatimah