HALONUSA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan ini dilakukan oleh VP KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (6/11/2024).
Sofan Hidayah menjelaskan, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi KAI, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Khususnya terkait aset perusahaan yang kerap kali mengalami konflik pemanfaatan oleh pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya.
"Salah satu latar belakang utama terwujudnya PKS ini adalah penyelesaian masalah aset KAI yang sering diserobot dan dimanfaatkan tanpa izin," sambungnya.
Saat ini, KAI Divre II Sumatera Barat memiliki aset tanah yang tersebar di 13 kabupaten/kota dengan luas mencapai 9.233.065 meter persegi.Namun, baru 1.272.996 meter persegi (14%) yang telah bersertifikat, sementara sisanya masih belum memiliki kepastian legalitas.
Sofan menegaskan, aset KAI merupakan bagian dari kekayaan negara yang wajib dijaga bersama.
“Kami berharap PKS ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan hukum KAI saat ini dan di masa depan,” jelasnya, seraya berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar atas dukungannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan apresiasinya kepada KAI yang telah mempercayakan Kejati Sumbar dalam mengawal permasalahan hukum aset negara tersebut.
Editor : Dewi Fatimah