HALONUSA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 370 tersangka dari ratusan kasus judi online dalam operasi yang berlangsung dari 15 Juni hingga 1 November 2024 kemarin.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, total kasus yang diungkap mencapai 300 kasus dengan melibatkan ratusan tersangka.
"Polri berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," ujar Asep Edi dalam keterangan resminya dikutip dari halaman Humas Polri, Senin (4/11/2024).
Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Mabes Polri hingga Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini antara lain 357 handphone, 572 laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, dan 2 unit kendaraan roda empat.
Selain itu juga disita 1 unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta uang tunai dan rekening yang diblokir dengan total nilai mencapai Rp 78,19 miliar.Selain penindakan, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga mengintensifkan langkah preemtif dan preventif, termasuk 12.308 kegiatan edukasi di sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan.
Langkah preventif juga dilakukan melalui pemblokiran 76.722 situs dan konten perjudian daring bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait praktik perjudian online untuk segera melaporkan kepada kami. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas praktik perjudian daring di Indonesia," tegasnya.(*)
Editor : Dewi Fatimah