HALONUSA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik produk pangan olahan latiao asal Tiongkok dari peredaran.
Langkah ini diambil setelah hasil uji laboratorium menemukan bakteri Bacillus cereus dalam produk tersebut, yang diduga kuat menjadi pemicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di tujuh wilayah Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk pangan berbahaya.
"Perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami," ujar Taruna dalam keterangan resminya dikutip halonusa.id, Senin (4/11/2024).
Empat produk latiao yang dipastikan positif mengandung bakteri berbahaya Bacillus cereus, yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah, adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Saat ini, BPOM mencatat terdapat 73 jenis produk latiao yang terdaftar, dan masyarakat diimbau untuk sementara tidak mengonsumsinya demi mencegah risiko keracunan lebih lanjut."Jadi, sebaiknya produk-produk ini tidak usah dimakan dulu. Dibandingkan risikonya, lebih baik dibuang saja,” tambah Taruna.
Pemeriksaan BPOM di beberapa gudang importir dan distributor menunjukkan adanya pelanggaran terhadap penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB).
BPOM segera memerintahkan importir untuk menarik dan memusnahkan produk yang diduga menyebabkan KLB KP, dengan laporan resmi yang wajib diserahkan ke BPOM.
Selain itu, BPOM juga menangguhkan sementara registrasi dan izin impor produk latiao sebagai langkah pencegahan hingga proses pemeriksaan tuntas.
Editor : Dewi Fatimah