Akademisi Dr Somawijaya mengatakan bahwa untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya. (*)
Editor : Heru CandrikoFakultas Hukum Undip Kaji Kasus Mardani H Maming dan Minta Segera Dibebaskan
Berita Terkait