HALONUSA - Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa artis Nikita Mirzani pada Rabu (30/10/2024) mendatang, terkait laporan dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya, Laura Meizani atau Lolly, yang dituduhkan kepada Vadel Alfajar Badjideh (VAB).
"Iya, benar, hari Rabu (diperiksa)," ujar AKP Nurma Dewi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Antaranews.com, Selasa (29/20/2024).
Menurut Nurma, pemeriksaan akan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Polres Jaksel.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita terhadap VAB atas dugaan tindak asusila dan aborsi paksa terhadap anaknya.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini.
Nurma menambahkan, pihak kepolisian sedang fokus mengumpulkan informasi dan bukti dari pelapor untuk memverifikasi kebenarannya.Laporan Nikita mencakup pasal-pasal perlindungan anak dan kejahatan terkait kesehatan sesuai UU No. 35 Tahun 2014.
Di sisi lain, kuasa hukum VAB, Rahmad Riadi, membantah tuduhan tersebut.
"Dengan fakta yang disajikan, insya Allah semua unsur pasal yang dituduhkan tidak akan terbukti," kata Rahmad saat memberikan keterangan di Polres Jaksel pada Jumat (4/10/2024) lalu.(*)
Editor : Dewi Fatimah