BPOM menyatakan bahwa pemilik dan tiga orang karyawan akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“BBPOM di Jakarta bersama Tim Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta Tim Wassidik Dirreskrimsus akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada akhir Oktober 2024,” lanjut Taruna.
Kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik. (*) Editor : Dewi Fatimah