HALONUSA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik.
Mengutip halaman resmi BPOM RR, regulasi baru ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019, yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, dan teknologi di bidang kosmetik.
Peraturan terbaru ini menyesuaikan standar internasional, termasuk kesepakatan di ASEAN, dengan menurunkan kadar cemaran bahan kimia 1,4 dioxane dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm.
Bahan kimia ini diketahui bersifat karsinogenik, sehingga penurunan batas cemaran bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Detail mengenai batas cemaran lainnya juga tercantum dalam lampiran PerBPOM yang bisa diakses melalui situs resmi BPOM di www.jdih.pom.go.id.
Sebelum diterbitkan, PerBPOM ini melalui proses konsultasi publik pada 10 November 2023 dan pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 25 Juli 2024.Setelah dinyatakan selesai dan memenuhi semua persyaratan, peraturan ini akhirnya mendapatkan persetujuan dari Presiden pada 17 September 2024.
Dengan pemberlakuan resmi regulasi ini, pelaku industri kosmetik diwajibkan untuk mematuhi batas cemaran mikroba, logam berat, dan cemaran kimia lainnya dalam produk mereka.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah memastikan keamanan dan mutu produk kosmetik sebelum dan selama beredar di pasar.
Cemaran dalam kosmetik, yang dapat berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, atau bahan baku, bisa berisiko bagi kesehatan manusia jika tidak dikendalikan.
Editor : Dewi Fatimah