Namun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kemudian merekomendasikan penggunaan suplemen gizi mikro ganda atau Multiple Micronutrient Supplement (MMS) yang terbukti lebih efektif mengurangi risiko berat badan lahir rendah (BBLR).
MMS mengandung 15 jenis gizi mikro, termasuk selenium, dibandingkan TTD yang hanya mengandung zat besi dan asam folat.
Regulasi MMS Masih Jadi Tantangan Meskipun MMS memiliki keunggulan, Indonesia belum memiliki regulasi nasional yang mengatur penggunaan MMS.
Hal ini mendorong Kemenkes untuk meminta BPOM mendukung regulasi perizinan MMS.
BPOM pun melakukan serangkaian pembahasan dan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tim ahli dari Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.
Konsultasi publik ini berlangsung sejak Januari hingga April 2024, dengan fokus mendiskusikan pengaturan MMS sebagai suplemen kesehatan.Hasil pembahasan tersebut dirangkum dalam Rancangan PerBPOM terkait suplemen kesehatan dan diajukan untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Pada rapat harmonisasi yang dilaksanakan Juli 2024, rancangan ini dinyatakan memenuhi persyaratan dan akhirnya disahkan pada akhir Agustus 2024.(*)
Editor : Dewi Fatimah