BPOM Naikkan Batasan Suplemen Selenium untuk Ibu Hamil dan Menyusui

×

BPOM Naikkan Batasan Suplemen Selenium untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Bagikan berita
Ilustrasi.(Foto: Pinterest)
Ilustrasi.(Foto: Pinterest)

HALONUSA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru yang mengubah batasan maksimum konsumsi suplemen selenium untuk ibu hamil dan menyusui.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024, yang disahkan pada 29 Agustus 2024 kemarin.

Dalam peraturan ini, BPOM menetapkan bahwa batas maksimum konsumsi harian selenium dalam suplemen kombinasi naik dari 60 mikrogram (mcg) menjadi 65 mcg per hari.

Selenium, Nutrisi Penting untuk Ibu Hamil Selenium memiliki peran penting sebagai antioksidan, memperkuat sistem kekebalan tubuh, serta menjaga metabolisme dan fungsi kelenjar tiroid.

Berdasarkan berbagai literatur, ibu hamil membutuhkan tambahan 5 mcg selenium lebih banyak dibandingkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kelompok usia mereka.

Suplementasi selenium juga disebut dapat mengurangi risiko preeklamsia, kondisi serius yang sering terjadi pada kehamilan.

Masukan dari Kemenkes untuk Atasi Anemia Ibu Hamil Perubahan batasan selenium ini diusulkan oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Laporan "Gizi Ibu di Indonesia: Analisis Lanskap dan Rekomendasi" dari UNICEF menunjukkan bahwa Indonesia memiliki prevalensi anemia pada ibu hamil yang sangat tinggi dibandingkan negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah lainnya.

Data Bank Dunia mencatat angka prevalensi anemia sebesar 44,2% pada 2019, sementara survei Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 mencatat prevalensi mencapai 49%, dengan tren yang terus meningkat.

Sebagai upaya mengatasi anemia, Kemenkes menjalankan program suplementasi tablet tambah darah (TTD) untuk ibu hamil, memberikan satu tablet setiap hari selama 90 hari masa kehamilan.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur