HALONUSA — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebasnya terkait kasus pembunuhan Dini Sera.
MA mengubah vonis bebas Ronald menjadi hukuman penjara 5 tahun, sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya yang mengeluarkan vonis bebas Ronald ditangkap terkait dugaan suap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang berlangsung pada Minggu (27/10) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40," ujar Harli Siregar.
Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di perumahan Victoria Regency, Surabaya.
Setelah ditangkap, ia segera dibawa ke Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pihak Ronald.“Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim.
Saat penangkapan, Ronald tampak santai mengenakan kaus hitam, celana hitam, dan sandal jepit.
Berdasarkan foto yang diterima, Ronald terlihat berdiri di depan rumahnya saat tim Kejati mengetuk pintu. Di sisi garasi, tampak sebuah mobil terparkir, dan di dalam rumah hanya ada Ronald beserta asisten rumah tangga (ART)-nya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Jatim, Ronald Tannur tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah, kacamata, dan masker hitam.
Editor : Heru Candriko