HALONUSA - Satpol PP Kota Padang menertibkan sekitar 50 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bibir Sungai Muaro Penjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah.
Penertiban ini dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, menurut Bambang, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V.
“Pembongkaran yang dilakukan rekan-rekan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujar Bambang dalam keterangan pers yang dirilis oleh Satpol PP Padang pada hari yang sama.
Bambang menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, BWSS V Padang sudah memberikan tiga kali surat imbauan dan teguran kepada pemilik usaha di sepanjang sungai.
“Setelah tiga kali teguran, kami melakukan tindakan pembongkaran ini. Kami sudah menjelaskan bahwa bangunan tanpa izin di sepanjang sungai tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku.“Jika ada warga yang melanggar, tentu kami akan tertibkan, namun kami tetap berusaha melakukan pendekatan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Chandra berharap para pedagang di sepanjang Sungai Muaro Penjalinan tidak lagi menggunakan bibir sungai untuk berjualan karena hal tersebut bisa berisiko dan membahayakan. (*)
Editor : Heru Candriko