HALONUSA - Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan terhadap tiga tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan pada Senin (22/10/2024) malam.
Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum (trantibum) dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) serta peraturan kepala daerah (Perkada).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di Kota Padang.
Dari tiga kafe karaoke yang diperiksa, dua di antaranya terbukti melanggar aturan yang berlaku.
"Pada dua lokasi tersebut, kami menemukan pelanggaran, termasuk adanya barang bukti berupa satu unit speaker dan satu botol minuman beralkohol golongan A," ujar Rio Ebu.
Barang bukti tersebut diamankan oleh petugas, dan pemilik kafe diberikan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.Selain itu, patroli Satpol PP juga dilakukan di Jalan Batang Arau dan Khatib Sulaiman.
Di lokasi tersebut, enam remaja yang nongkrong hingga larut malam tanpa membawa KTP diamankan ke markas Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut.
"Rata-rata remaja yang kami amankan tidak membawa KTP," tambah Rio.
Sebagai tindak lanjut, enam remaja tersebut akan menjalani proses pemeriksaan oleh PPNS.
Editor : Heru Candriko