Vonis Siskaeee, Kasus Film Porno Berujung Hukuman 1 Tahun Penjara

×

Vonis Siskaeee, Kasus Film Porno Berujung Hukuman 1 Tahun Penjara

Bagikan berita
Vonis Siskaeee, Kasus Film Porno Berujung Hukuman 1 Tahun Penjara
Vonis Siskaeee, Kasus Film Porno Berujung Hukuman 1 Tahun Penjara

Permintaan penangguhan penahanan yang diajukannya ditolak oleh polisi karena dinilai tidak kooperatif.

Sebelum ditangkap, Siskaeee sempat mencoba melawan melalui jalur praperadilan, namun usahanya gagal.

Setelah proses panjang, berkas perkara akhirnya rampung, dan Siskaeee beserta 11 tersangka lainnya diajukan ke pengadilan.

Pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Sri Rejeki Marsinta memutuskan bahwa Siskaeee dan rekan-rekannya bersalah melanggar Undang-Undang Pornografi.

Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan tambahan 1 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau menghapus kesalahan mereka, dan tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Siskaeee pun menyampaikan rasa syukurnya karena vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menanggapi vonis tersebut, Siskaeee menyatakan rasa syukur yang mendalam. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan lagi membuat konten dewasa di masa mendatang.

"Kapok, kapok, kapok," ujar Siskaeee sambil menegaskan bahwa ini adalah terakhir kalinya dia terlibat dalam produksi film porno.

Kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, menyebut pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur