Vonis Siskaeee, Kasus Film Porno Berujung Hukuman 1 Tahun Penjara

×

Vonis Siskaeee, Kasus Film Porno Berujung Hukuman 1 Tahun Penjara

Bagikan berita
Vonis Siskaeee, Kasus Film Porno Berujung Hukuman 1 Tahun Penjara
Vonis Siskaeee, Kasus Film Porno Berujung Hukuman 1 Tahun Penjara

HALONUSA - Selebgram Siskaeee, yang memiliki nama lengkap Fransiska Candra Novitasari, dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pornografi dalam kasus produksi film porno.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan, jika denda tidak dibayar. Vonis ini dijatuhkan pada sidang yang digelar Senin, 21 Oktober 2024.

Selain Siskaeee, tiga pemeran film lainnya, yakni Virly Virginia, Fatra Ardrianata, dan Bima Prawira, juga menerima vonis yang sama.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena Siskaeee menyatakan rasa syukurnya atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Dia juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan kembali terlibat dalam produksi konten dewasa.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menyelidiki penyebaran konten pornografi secara online.

Penyelidikan ini mengarah pada penetapan lima tersangka, termasuk sutradara dan kru yang terlibat dalam pembuatan film porno berjudul "Kramat Tunggak".

Rumah produksi tersebut diketahui telah memproduksi lebih dari 120 film dewasa sejak 2022 dan meraup keuntungan mencapai Rp 500 juta.

Dalam perkembangan kasus, sebanyak 12 orang pemeran, baik pria maupun wanita, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Nama-nama yang terlibat termasuk selebgram Siskaeee, Virly Virginia, serta beberapa selebgram dan aktor lainnya.

Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 di apartemennya di Yogyakarta setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Ia kemudian diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya dan langsung ditahan sehari setelahnya.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur