Berdasarkan hasil kajian ini, Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD menyarankan agar Mardani H. Maming dinyatakan bebas dari semua tuntutan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya.
"Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya," tuturnya.Acara yang ditayangkan langsung di akun YouTube Fakultas Hukum UNPAD https://www.youtube.com/live/eTMUDqyc5kw?si=i-ePbNYkhhY0Nm4H tersebut ditonton oleh 30 ribu lebih masyarakat. (*)
Editor : Heru Candriko