Fakultas Hukum Universitas Padjadaran Gelar Diskusi Anotasi Putusan Mardani Maming, Disiarkan Langsung Hari Ini

×

Fakultas Hukum Universitas Padjadaran Gelar Diskusi Anotasi Putusan Mardani Maming, Disiarkan Langsung Hari Ini

Bagikan berita
Fakultas Hukum Universitas Padjadaran Gelar Diskusi Anotasi Putusan Mardani Maming, Disiarkan Langsung Hari Ini
Fakultas Hukum Universitas Padjadaran Gelar Diskusi Anotasi Putusan Mardani Maming, Disiarkan Langsung Hari Ini

HALONUSA - Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) menggelar diskusi penting terkait anotasi putusan hakim dalam perkara Mardani H. Maming, Jumat, 18 Oktober 2024.

Acara ini dijadwalkan berlangsung pada mulai pukul 13.30 WIB dan akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi Fakultas Hukum Unpad.

Tim anotasi yang terdiri dari para akademisi terkemuka, termasuk Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H., Dr. Somawijaya, S.H., M.H., Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H., Budi Arta Atmaja, S.H., M.H., dan Septo Ahady Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., akan membahas secara mendalam putusan hakim yang menimbulkan kontroversi dan diskusi di kalangan masyarakat serta akademisi.

Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menganalisis putusan tersebut, dengan fokus pada kesalahan dan kekhilafan yang mungkin terjadi selama proses pengadilan, serta implikasi dari keputusan tersebut terhadap sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

Ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Hukum Unpad untuk melibatkan masyarakat akademik dalam diskusi tentang masalah hukum yang penting, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum dan keadilan.

Acara ini terbuka untuk umum dan diharapkan dapat menarik perhatian dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik dengan perkembangan sistem hukum di Indonesia.

Seluruh proses diskusi dapat diikuti secara langsung melalui link yang telah disediakan di akun YouTube Fakultas Hukum Unpad https://www.youtube.com/live/eTMUDqyc5kw?si=i-ePbNYkhhY0Nm4H) pada waktu yang telah ditentukan. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur