HALONUSA - Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Medan.
Seorang wanita muda berinisial PPM (19), warga Percut Seituan, diamankan saat keluar dari pintu Tol Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang seorang wanita yang diduga membawa narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut segera melakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan penangkapan, personel menemukan ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik pelaku," ujar Kombes Hadi dalam keterangan resminya ikutip halonusa.id, Rabu (16/10/2024).
Dalam interogasi awal, PPM mengaku bahwa ia hanya disuruh seseorang berinisial P untuk mengedarkan narkoba tersebut di Medan.Polda Sumut kini tengah mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
PPM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)
Editor : Dewi Fatimah