Satgas Halal Sumbar Peringatkan Pelaku Usaha, Batas Akhir Wajib Halal 17 Oktober

×

Satgas Halal Sumbar Peringatkan Pelaku Usaha, Batas Akhir Wajib Halal 17 Oktober

Bagikan berita
Kepala Tata usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sumbar Edison. (Foto: Humas Kemenag Sumbar)
Kepala Tata usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sumbar Edison. (Foto: Humas Kemenag Sumbar)

Lady juga merinci objek pengawasan yang akan difokuskan pada usaha menengah dan besar, seperti restoran, rumah makan, resto hotel, serta produk kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional.

Sementara, pengawasan RPH dan RPU akan menyasar yang dimiliki pemerintah daerah maupun swasta.

"Dalam hal pengawasan di resto hotel, pastikan objeknya adalah pengelola restoran, karena di beberapa hotel, manajemen resto terpisah dari manajemen hotel," tambah Lady.

Dengan diberlakukannya WHO 2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan semua produk yang beredar memenuhi standar halal, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi konsumen Muslim di Indonesia.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur