Satgas Halal Sumbar Peringatkan Pelaku Usaha, Batas Akhir Wajib Halal 17 Oktober

×

Satgas Halal Sumbar Peringatkan Pelaku Usaha, Batas Akhir Wajib Halal 17 Oktober

Bagikan berita
Kepala Tata usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sumbar Edison. (Foto: Humas Kemenag Sumbar)
Kepala Tata usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sumbar Edison. (Foto: Humas Kemenag Sumbar)

HALONUSA - Jelang batas akhir penerapan Wajib Halal pada 17 Oktober 2024, Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bersama Satgas Halal Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Jaminan Produk Halal bagi Pengawas JPH.

Kegiatan ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumbar yang diwakili Kabag TU, Edison, dan didampingi Sekretaris Halal, Ikrar Abdi.

Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan dari BPJPH, Lady Yulia, Analis Kebijakan, serta Burhan dari tim teknis.

Ketua Satgas Halal Sumbar, Edison, menegaskan bahwa dengan diterapkannya Wajib Halal 2024, seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk terkait wajib memiliki sertifikat halal. Pengawasan ketat akan dimulai pada 18 Oktober.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal," kata Edison.

Edison juga menjelaskan bahwa Wajib Halal Oktober 2024 (WHO) akan menjadi tonggak penting dalam upaya sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha di Sumatera Barat.

Setelah masa WHO tahap pertama berakhir, pengawasan akan menyasar restoran, rumah makan, restoran hotel, Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), serta produk kemasan yang belum bersertifikat.

"Bagi produk yang belum memiliki sertifikat halal setelah 17 Oktober, sanksi berupa teguran tertulis dari Kepala BPJPH akan segera diberikan," tegas Edison.

Lady Yulia dari BPJPH menambahkan, sanksi bagi pelanggar Jaminan Produk Halal akan ditetapkan setelah pengawasan dilakukan berdasarkan laporan atau temuan di lapangan.

"Dalam upaya memenuhi ketentuan ini, telah disusun petunjuk pelaksanaan pengawasan JPH yang akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024," jelas Lady.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur