“Pengawas selalu memverifikasi apakah setiap rencana kampanye sudah memenuhi prosedur, termasuk penerbitan STTP. Jika STTP belum terbit, kami meminta agar kampanye ditunda hingga persyaratan administratif terpenuhi,” katanya.
Menurut Khadafi, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari kewajiban Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada, termasuk kampanye, berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Tak Patuhi Aturan, PT KAI Divre II Catat Puluhan Penumpang Kereta Diturunkan Sepanjang 2024
Bawaslu Sumbar melibatkan seluruh jajaran pengawas mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga panwas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Khadafi juga mengimbau masyarakat Sumatera Barat untuk melaporkan jika menemukan potensi pelanggaran selama masa kampanye.Laporan dapat disampaikan ke Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, panitia pengawas kecamatan, serta pengawas desa/kelurahan atau melalui media sosial Bawaslu di masing-masing wilayah. (*)
Editor : Heru Candriko