HALONUSA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat hasil pengawasan selama dua pekan pertama pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Berdasarkan pemantauan Bawaslu, terdapat 36 kegiatan kampanye yang terpaksa dicegah karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas kampanye dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.
“Selama dua pekan pertama masa kampanye, kami telah menghentikan 36 rencana kampanye yang tidak mengantongi STTP,” ujar Khadafi pada Rabu (9/10).
Prosedur Penindakan Bawaslu terhadap Kampanye Tanpa STTP
Khadafi menjelaskan bahwa Bawaslu, bersama aparat kepolisian, memiliki kewenangan untuk menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye yang tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti STTP.
“STTP menjadi dasar bagi Bawaslu untuk mengizinkan kampanye berlangsung. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan tindakan pencegahan,” tambahnya.Dari 36 kampanye tanpa STTP tersebut, terdapat dua kegiatan kampanye terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara sisanya merupakan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Dua kampanye tersebut terkait Pilgub, yaitu pasangan calon nomor urut 1 di Kabupaten Padang Pariaman, dan pasangan calon nomor urut 2 di Kota Padang,” jelas Khadafi yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar.
Pentingnya Proses Pencegahan dalam Kampanye Pilkada
Khadafi menekankan bahwa langkah yang diambil oleh Bawaslu lebih kepada pencegahan, bukan eksekusi atau pembubaran langsung.
Pengawas pemilu di lapangan bertugas untuk memastikan bahwa peserta kampanye memenuhi prosedur yang ada, termasuk mengurus STTP sebelum melakukan kampanye.
Editor : Heru Candriko