Bapenda Sumbar Gencarkan Razia Pajak Kendaraan, Diskon dan Masa Pemutihan Diperpanjang!

×

Bapenda Sumbar Gencarkan Razia Pajak Kendaraan, Diskon dan Masa Pemutihan Diperpanjang!

Bagikan berita
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat, Syefdinon. (Foto: Halonusa/Dewi)
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat, Syefdinon. (Foto: Halonusa/Dewi)

HALONUSA – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat akan menggelar razia dan memberikan sanksi bagi penunggak pajak kendaraan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan tingkat pembayaran pajak yang terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bapenda, Senin (7/10/2024), menegaskan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan pemerintah daerah.

"Dari pajak inilah pembiayaan untuk berbagai perangkat kerja daerah, termasuk gaji perangkat nagari dan garin mushola serta masjid, disalurkan,” ujar Syefdinon.

Syefdinon juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.

Pajak memberikan kontribusi sebesar 48 persen terhadap pendapatan daerah Sumbar, yang berdampak signifikan terhadap masyarakat, terutama di tingkat desa dan nagari.

Berdasarkan evaluasi Bapenda, penurunan pembayaran pajak disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perilaku masyarakat dan kondisi ekonomi.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memperpanjang kebijakan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan pemutihan hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.

Sebagai bagian dari upaya mencapai target pendapatan, Bapenda akan menggencarkan razia di berbagai wilayah secara persuasif, bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur