Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp 118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011. (*)
Editor : Heru CandrikoAkademisi Soroti Sejumlah Kekeliruan Hakim pada Kasus Mardani H Maming
Berita Terkait