HALONUSA - Sepuluh pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kamis (3/10/2024) kemarin.
Sidang yang digelar tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa seluruh pelanggar dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 150 ribu, sesuai dengan putusan hakim.
"Mereka yang disidang telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Chandra dikutip dari Facebook Satpol PP Padang, Jumat (4/10/2024).
Pelanggar terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, tiga pengelola panti pijat, dan tiga pelaku prostitusi online.
"Mereka semua memilih untuk membayar denda tersebut," jelasnya.Lebih lanjut, Chandra mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di Kota Padang.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelanggaran Perda.
"Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Namun, bagi yang masih membandel, kami akan mengambil tindakan tegas dengan mengamankan dan membawa mereka ke sidang tipiring sesuai aturan," tutupnya.(*)
Editor : Dewi Fatimah