Para pelaku usaha farmasi diminta menjaga komitmen untuk hanya mendistribusikan obat-obatan yang memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu.
"Upaya pemberantasan penyalahgunaan obat ini memerlukan kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat," jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan meningkatkan literasi obat dan makanan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, psikotropika, dan OOT.
Laporan dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen di seluruh Indonesia.(*) Editor : Dewi Fatimah