Pertahankan Lahan Sendiri, Warga Sijunjung Malah Dijebloskan ke Penjara

×

Pertahankan Lahan Sendiri, Warga Sijunjung Malah Dijebloskan ke Penjara

Bagikan berita
Pertahankan Lahan Sendiri, Warga Sijunjung Malah Dijebloskan ke Penjara
Pertahankan Lahan Sendiri, Warga Sijunjung Malah Dijebloskan ke Penjara

HALONUSA - Kisah ironi menimpa Epenrizal alias Ipen, warga Jorong Baru, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Hanya karena mempertahankan lahan miliknya dari orang yang hendak membuang tanah uruk, Ipen kini justru mendekam di balik jeruji.

Sidang perdana atas kasus yang menjerat Ipen sudah digelar di Pengadilan Negeri Muaro, Sijunjung pada Kamis (26/9/2024).

Dilansir dari Liputan6.com, kasus ini bermula saat Ipen menghadang kendaraan alat berat milik Purnama, si pelapor, yang akan membuang tanah uruk di lahan Ipen.

Namun, tindakan Ipen di tanah miliknya sendiri malah membuatnya dilaporkan oleh Purnama dengan tuduhan menghalangi jalan umum.

Ironisnya, laporan itu diterima dan diproses oleh polisi serta jaksa, hingga akhirnya berujung ke pengadilan.

Jaksa mendakwa Ipen dengan Pasal 192 jo Pasal 63 UU Nomor 38/2004 tentang Jalan.

“Kasus ini terkait penghalangan jalan yang bisa membahayakan keselamatan lalu lintas. Hukuman yang dihadapi di atas 5 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry.

Ferry juga mengakui bahwa dalam kasus ini tidak diterapkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

“Sejak awal, RJ (restorative justice) memang tidak dilakukan,” tambahnya.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur