Dana Kampanye Pilgub Sumbar Dibatasi Rp272 Miliar, Begini Rinciannya

×

Dana Kampanye Pilgub Sumbar Dibatasi Rp272 Miliar, Begini Rinciannya

Bagikan berita
Dana Kampanye Pilgub Sumbar Dibatasi Rp272 Miliar, Begini Rinciannya
Dana Kampanye Pilgub Sumbar Dibatasi Rp272 Miliar, Begini Rinciannya

HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur Sumbar 2024 sebesar Rp272,1 miliar. Penetapan ini sesuai dengan aturan pasal 74 ayat (9) UU Pilkada tentang pelaporan dana kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa penetapan batas dana kampanye bukan bertujuan untuk menghalangi aktivitas kampanye para pasangan calon (paslon).

Namun, ini adalah amanah dari undang-undang yang harus dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam tahap kampanye Pilkada, terutama yang terkait dengan pelaporan dana kampanye paslon.

"Kami di KPU Sumbar sudah menyusun batas pengeluaran dana kampanye ini dengan serius. Setelah berdiskusi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak-pihak lain, kami menetapkan angkanya dengan mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, serta perkiraan jumlah peserta," ujar Ory pada Senin, 30 September 2024.

Ory menambahkan, dalam menentukan batas ini, KPU Sumbar juga memperhatikan standar biaya daerah, kebutuhan kampanye paslon, serta cakupan wilayah dan kondisi geografis Sumbar.

Selain itu, logistik yang dibutuhkan selama kampanye dan manajemen operasional, seperti posko dan biaya konsultan kampanye, juga menjadi faktor pertimbangan.

Angka ini mencakup kegiatan kampanye yang sepenuhnya direncanakan, dilaksanakan, dan dibiayai oleh paslon.

Namun, Ory mengakui bahwa ada banyak kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh relawan tanpa biaya dari paslon, termasuk kegiatan insidental yang tidak bisa diprediksi.

"Sebagai contoh, dalam kampanye dengan metode pertemuan terbatas, aturannya tidak membatasi jumlah kegiatan dan waktu pelaksanaannya. Paslon bisa melakukannya kapan saja selama masa kampanye, tapi harus di ruangan tertutup dengan maksimal 2000 peserta untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur," tambahnya.

Jika paslon melakukan pertemuan terbatas setiap hari selama 60 hari kampanye, dan setiap peserta mendapat makan, minum, voucher BBM, serta biaya logistik lainnya, paslon harus mengeluarkan dana sekitar Rp17 miliar.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur