HALONUSA - Untuk mencegah terjadinya politik uang di Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat bersama Bawaslu Kabupaten 50 Kota mendeklarasikan 'Kampung Pengawasan Partisipatif'.
Deklarasi ini berlangsung di halaman Bolai Godang Talago Gontiang, Nagari Tujuh Koto Talago, Kabupaten 50 Kota, pada Jumat (27/09/2024).
Acara ini dihadiri Ketua Bawaslu Sumbar, Alni; Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis; Ketua Bawaslu Kabupaten 50 Kota, Yoriza Asra, beserta anggotanya, Ismet; serta Camat dan para Walinagari se-Kecamatan Guguak.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menyampaikan bahwa tujuan dari deklarasi ini adalah untuk membuka ruang dialog agar semua pihak dapat ikut serta mencegah potensi pelanggaran, terutama terkait politik uang yang sering terjadi setiap kali ada pemilu.
"Dengan adanya Kampung Pengawasan ini, kita harap bisa memberantas atau setidaknya mengurangi praktik politik uang. Karena yang paling bisa menghilangkan praktik ini adalah masyarakat itu sendiri," ujar Alni.
Lebih lanjut, Alni juga menekankan bahwa pemilu seharusnya tidak mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari."Masyarakat juga diharapkan tetap memilih calon kepala daerah sesuai pilihan hati mereka, tanpa dipengaruhi oleh politik uang," tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten 50 Kota, Yoriza Asra, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Bawaslu 50 Kota sudah melakukan pemetaan terhadap kerawanan pelanggaran Pilkada 2024. Kehadiran Kampung Pengawasan Partisipatif diharapkan bisa mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
"Pengawasan bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara," tegas Yoriza.
Camat Guguak, Gusni Hendri, menambahkan bahwa deklarasi ini dihadiri oleh seluruh Walinagari se-Kecamatan Guguak, menunjukkan dukungan penuh dari masyarakat di wilayah ini terhadap program Bawaslu.
Editor : Heru Candriko