HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan bahwa mereka siap memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye bagi pasangan calon (paslon).
Untuk itu, KPU bekerja sama dengan paslon dan meminta mereka untuk segera menyerahkan desain APK dan bahan kampanye yang akan digunakan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumbar, Jons Manedi, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No 13 Tahun 2014, KPU memang bertugas memfasilitasi pasangan calon dalam proses kampanye, terutama dalam penyediaan APK.
"Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi meliputi reklame seperti billboard, videotron, baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Selain itu, KPU juga akan membantu menyediakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster, yang akan didistribusikan sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar (DPT)," jelas Jons pada Jumat pagi, 27 September 2024.
Ia menambahkan, KPU sudah menyampaikan kepada paslon bahwa desain APK dan bahan kampanye yang dibiayai paslon harus diserahkan paling lambat lima hari setelah pengundian nomor urut.
"KPU Sumbar menunggu desain dari paslon. Jika sudah diterima, kami akan segera memproses pengadaan APK dan bahan kampanye tersebut," tambahnya.Terkait kekhawatiran paslon mengenai efektivitas KPU dalam memfasilitasi kampanye.
"KPU akan bekerja maksimal asalkan desain segera diserahkan oleh paslon. Setelah itu, kami akan langsung mengadakan dan menyerahkan kepada mereka secepatnya," ujar Jons. (*)
Editor : Heru Candriko