14. Pemerintah provinsi dan daerah harus meningkatkan pengawasan dan pemantauan dan memiliki lembaga dan tim yang dapat bertanggung jawab terkait masalah alih fungsi lahan. (*)
Editor : Dewi FatimahMahasiswa Desak Realisasi Janji Kampanye Mahyeldi: Lumbung Padi Tak Kunjung Terwujud
Berita Terkait