Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award

×

Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award

Bagikan berita
Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award
Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award

Pemko juga meningkatkan alokasi anggaran melalui APBD untuk perlindungan pekerja rentan dari Rp740 juta pada 2023 menjadi Rp1,45 miliar pada 2024.

Untuk tenaga non-ASN, alokasi anggaran mencapai Rp296 juta, dan kelanjutan kepesertaan bagi 1.373 pekerja sosial sebesar Rp164 juta.

Ewa menambahkan, Pemko Padang Panjang juga mempersiapkan regulasi melalui Peraturan Wali Kota untuk perlindungan pekerja rentan serta full coverage untuk seluruh THL di lingkungan Pemko.

Selain itu, Pemko mendukung perlindungan bagi 8.300 pekerja rentan di tahun 2023, serta mengimbau pelaku usaha dan sekolah-sekolah agama untuk ikut memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen ini, menurut Ewa, bertujuan menjadikan Padang Panjang sebagai Kota Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menjadi role model bagi kota-kota lainnya di Indonesia.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, yang hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya perlindungan kerja dan jaminan sosial, terutama bagi pekerja rentan yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi dengan penghasilan rendah.

“Perlindungan ini memberikan rasa aman bagi para pekerja dan memastikan kesejahteraan keluarga mereka jika terjadi risiko yang tidak diinginkan,” kata Mahyeldi.

Ia juga mengingatkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dulu identik dengan pekerja formal kini telah meluas untuk mencakup pekerja rentan, berkat inisiatif dari Pemerintah Daerah dan badan usaha.

Sementara itu, Nizam Ul Muluk, Ketua Pelaksana kegiatan, menyampaikan bahwa Paritrana Award adalah apresiasi dari Pemerintah Pusat untuk daerah dan pelaku usaha yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan ini bertujuan mempercepat Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumatera Barat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan sosial.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur