Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award

×

Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award

Bagikan berita
Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award
Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award

HALONUSA – Kota Padang Panjang kembali mendapatkan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2024 dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.

Paritrana Award merupakan penghargaan dari pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, diberikan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, serta instansi yang peduli terhadap perlindungan bagi pekerja.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau, Eko Yuyulianda, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Ir. Nizam Ul Muluk, M.Si, kepada Asisten II Setdako, Ewasoska, S.H, di Hotel Mercure Padang pada Senin (23/9/2024).

Setelah menerima penghargaan, Ewasoska menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang berkontribusi sehingga Pemko Padang Panjang berhasil menerima penghargaan ini.

Ia menegaskan komitmen Pemko dalam mewujudkan Universal Labour Coverage (ULC), dengan memastikan kepesertaan bagi 1.260 pekerja sosial keagamaan dan kemasyarakatan.

Rincian kepesertaan tersebut meliputi 317 perangkat RT di Kecamatan Padang Panjang Timur dan 399 perangkat RT di Padang Panjang Barat.

Selain itu, terdapat 24 LPM, 231 guru TPQ, 48 imam masjid, 45 garin, serta 92 PSM, 73 IMP, dan 73 Kader Tribina, dengan total 1.373 peserta.

“Kami juga berkomitmen melindungi pekerja rentan melalui data DTKS Padang Panjang yang mencakup 7.023 orang dengan penganggaran dari APBD-P Tahun 2022. Pada 2023, jumlah peserta meningkat menjadi 8.300. Selain itu, kepesertaan lanjutan bagi Tenaga Non-ASN sebanyak 1.630 juga ditingkatkan pada 2023,” jelas Ewa.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN, yang meliputi honorer Pemda, guru honorer, dan aparatur pemerintahan di kecamatan, capaian peserta penerima upah mencapai 100 persen.

Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah, persentasenya mencapai 72,49 persen, dengan pekerja jasa konstruksi bahkan mencapai 288,46 persen. Secara keseluruhan, coverage hingga Desember 2023 mencapai 96,52 persen.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur