HALONUSA -Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat pada Minggu, 22 September 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Surya Efitrimen, dihadiri oleh seluruh anggota KPU serta pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar dan perwakilan dari KPU serta Bawaslu di seluruh kabupaten dan kota.
“Meski DPT telah ditetapkan, kami akan terus melakukan pencermatan hingga 27 November 2024, yaitu pada hari pencoblosan,” ujar Medo Patria, salah satu anggota KPU Sumbar. Pencermatan ini bertujuan untuk mencegah adanya pemilih siluman.
Medo menambahkan, selama periode pencermatan, jika ditemukan pemilih yang telah meninggal dunia atau yang diterima menjadi anggota TNI/Polri, maka mereka akan dicoret dari DPT dengan pengkodean yang jelas.Jumlah total pemilih yang terdaftar di Sumbar mencapai 4.103.084, yang terdiri dari 2.032.676 pemilih laki-laki dan 2.070.408 pemilih perempuan.
Kota Padang tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemilih terbanyak, yaitu 665.126, sedangkan Kota Padang Panjang memiliki jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 44.322. (*)
Editor : Heru Candriko