HALONUSA - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, resmi mendapatkan izin cuti di luar tanggungan negara.
Surat izin tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, pada 20 September 2024.
Dalam surat tersebut, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur selama periode cuti Mahyeldi, terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Mursalim, mengonfirmasi penerimaan surat izin tersebut.
Ia menyebut surat yang bernomor 100.2.1.3/4587/SJ itu hanya berisi pemberian izin cuti dan penunjukkan Plt, tanpa klausul khusus.
“Surat ini mengingatkan agar selama cuti, Gubernur definitif tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” jelas Mursalim.Aturan terkait ini merujuk pada Pemendagri Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakilnya. Selama cuti, Mahyeldi tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas negara, sesuai dengan amanat dalam regulasi tersebut.
Cuti yang diajukan Gubernur Mahyeldi ini diharapkan tidak mengganggu jalannya pemerintahan, karena tugas-tugas kepemimpinan akan dijalankan oleh Plt Audy Joinaldy selama dua bulan penuh. (*)
Editor : Heru Candriko