Dua Paslon Resmi Berlaga di Pilgub Sumbar 2024

×

Dua Paslon Resmi Berlaga di Pilgub Sumbar 2024

Bagikan berita
Dua Paslon Resmi Berlaga di Pilgub Sumbar 2024
Dua Paslon Resmi Berlaga di Pilgub Sumbar 2024

HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024.

Paslon tersebut adalah H. Mahyeldi, SP bersama Vasko Ruseimy, S.T serta Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar dengan H. Ekos Albar, SE, MM.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan pada Minggu (22/9/2024) bahwa pasangan Mahyeldi-Vasko didukung oleh lima partai politik, yaitu PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo.

Gabungan suara dari kelima partai ini mencapai 1.200.925 suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar tahun 2024.

Sementara itu, pasangan Epyardi-Ekos mendapat dukungan dari enam partai politik, yaitu PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh, dengan jumlah akumulasi dukungan sebanyak 1.241.170 suara sah.

Setelah penetapan ini, KPU Sumbar akan menggelar pengundian nomor urut paslon pada Senin siang, 23 September 2024, di Padang.

Ory menjelaskan bahwa kedua pasangan calon diharuskan hadir langsung untuk melakukan pengundian nomor urut.

"Dalam pengundian nomor urut nanti, kami mengundang 60 pendukung dari masing-masing paslon. Selain itu, demi menjaga ketertiban dan keamanan, tidak ada pendukung tambahan yang diizinkan berada di luar area hotel," ujar Ory.

Lebih lanjut, Ory menjelaskan bahwa setelah ditetapkannya paslon, mereka wajib menyerahkan susunan tim kampanye di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, serta tim relawan. Selain itu, izin cuti di luar tanggungan negara juga harus diserahkan sebelum kampanye dimulai.

Selain itu, gabungan partai pengusul bersama paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas nama pasangan calon dan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September, sehari sebelum kampanye dimulai. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur