DPMPTSP Sediakan 76 Layanan Perizinan untuk Pelaku Usaha dan Investor

×

DPMPTSP Sediakan 76 Layanan Perizinan untuk Pelaku Usaha dan Investor

Bagikan berita
DPMPTSP Sediakan 76 Layanan Perizinan untuk Pelaku Usaha dan Investor
DPMPTSP Sediakan 76 Layanan Perizinan untuk Pelaku Usaha dan Investor

HALONUSA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini menyediakan 76 layanan perizinan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dan investor.

Untuk mengurus perizinan, mereka dapat langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kantor Bappeda lama, di Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Langkah ini diambil untuk mempercepat proses perizinan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Sekretaris DPMPTSP, Tismaria, SE., M.Si, Sabtu (21/9/2024).

Tismaria menjelaskan bahwa 76 layanan perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) No 61 Tahun 2022.

Beberapa di antaranya mencakup perizinan di sektor perikanan, pertanian, lingkungan hidup, perdagangan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat.

Selain itu, layanan perizinan juga mencakup sektor pariwisata, pusat kesehatan hewan, operasional klinik, izin usaha mikro obat tradisional, izin operasional rumah sakit kelas C, D, dan C Pratama, izin penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat, hingga izin toko alat kesehatan.

"Dengan sistem yang lebih efisien ini, DPMPTSP berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik lebih banyak investor untuk terlibat dalam pengembangan usaha di daerah ini," tambahnya. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih