Satpol PP Padang Bubarkan Remaja Nongkrong di Batang Arau Hingga Dini Hari

×

Satpol PP Padang Bubarkan Remaja Nongkrong di Batang Arau Hingga Dini Hari

Bagikan berita
Satpol PP Padang tengah membubarkan sekelompok remaja berkeliaran hingga dini hari di kawasan Batang Arau. (Foto: Facebook Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang tengah membubarkan sekelompok remaja berkeliaran hingga dini hari di kawasan Batang Arau. (Foto: Facebook Humas Satpol PP Padang)

HALONUSA - Demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membubarkan sekelompok remaja yang nongkrong hingga dini hari di kawasan Batang Arau, Jumat (20/9/2024).

Langkah ini diambil setelah banyak laporan warga yang resah dengan aktivitas remaja tersebut, termasuk dugaan konsumsi alkohol di ruang publik.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan sebagai respons terhadap dua laporan warga.

"Malam ini, ada dua laporan yang kami tindaklanjuti. Pertama, terkait balap liar di kawasan Khatib Sulaiman yang kami bubarkan bersama Polresta Padang, dan kedua, laporan mengenai muda-mudi yang berkumpul di Batang Arau," jelasnya.

Saat patroli, petugas menemukan sejumlah remaja tengah mengonsumsi minuman beralkohol. "Kami mengamankan satu botol alkohol di lokasi.

Selain membubarkan kerumunan, kami juga memeriksa identitas mereka. Ada tiga remaja putri yang kami amankan karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ungkap Chandra.

Langkah tegas Satpol PP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Padang untuk mencegah gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat (Trantibum).

Chandra juga mengapresiasi peran warga yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami berterima kasih kepada warga yang peduli. Kami juga berharap keluarga turut mengawasi anak-anaknya, terutama jika sudah larut malam. Jangan biarkan mereka berada di luar rumah hingga dini hari," imbaunya.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur