HALONUSA - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan izin cuti di luar tanggungan negara kepada calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan berkampanye.
Selain itu, kepala daerah juga memiliki wewenang untuk mengajukan pejabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota selama masa kampanye berlangsung. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
"Aturan ini diatur oleh Kemendagri dan ditujukan kepada gubernur, yang bertugas memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Izin tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon," ujar Ory, Senin, 16 September 2024.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, gubernur wajib memberikan izin cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan calon.
KPU Sumbar menegaskan, kepala daerah yang maju dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tersebut sebelum memulai kampanye.Kampanye sendiri dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
"Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai," tambahnya. (*)
Editor : Heru Candriko