Dibuka! Perekrutan 10.836 Pengawas TPS di Sumbar, Ini Syaratnya

×

Dibuka! Perekrutan 10.836 Pengawas TPS di Sumbar, Ini Syaratnya

Bagikan berita
Dibuka! Perekrutan 10.836 Pengawas TPS di Sumbar, Ini Syaratnya
Dibuka! Perekrutan 10.836 Pengawas TPS di Sumbar, Ini Syaratnya

HALONUSA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) resmi membuka rekrutmen untuk 10.836 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menjelaskan bahwa proses rekrutmen ini telah dimulai sejak 12 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.

Perekrutan dilakukan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan.

"Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Sumbar, kami membutuhkan satu pengawas untuk setiap TPS, dengan total 10.836 TPS di seluruh Sumbar," ungkap Alni pada Senin, 16 September 2024.

Alni juga menyebutkan bahwa pengawas-pengawas ini akan ditempatkan di 10.836 TPS yang tersebar di 1.265 desa, kelurahan, dan nagari yang ada di 179 kecamatan di 19 kabupaten/kota di Sumbar.

Proses rekrutmen ini meliputi beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran dan penerimaan berkas, penelitian kelengkapan berkas, hingga wawancara.

Pengumuman calon terpilih akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024, sedangkan pelantikan akan dilaksanakan pada 3-4 November 2024.

Alni mengajak masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat untuk segera mendaftar melalui sekretariat Panwascam di kecamatan masing-masing. Informasi lebih lengkap terkait rekrutmen ini juga tersedia di sekretariat Panwascam.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perekrutan, meminta panitia di setiap kecamatan untuk menjalankan proses seleksi dengan jujur dan adil serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, menambahkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi Pengawas TPS adalah minimal berpendidikan SMA dan berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih