Verifikasi Administrasi Selesai, KPU Sumbar Buka Tanggapan Publik

×

Verifikasi Administrasi Selesai, KPU Sumbar Buka Tanggapan Publik

Bagikan berita
Verifikasi Administrasi Selesai, KPU Sumbar Buka Tanggapan Publik
Verifikasi Administrasi Selesai, KPU Sumbar Buka Tanggapan Publik
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat telah menyatakan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat (MS) administrasi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan untuk pemilihan serentak 2024.

"Hasil verifikasi administrasi ini telah ditetapkan melalui rapat pleno tertutup pada 13 September lalu dan akan ditindaklanjuti dengan beberapa langkah," ungkap Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, pada Sabtu, 14 September 2024 pagi.

Ory menjelaskan bahwa hasil verifikasi administrasi tersebut telah dituangkan dalam berita acara, yang kemudian disampaikan kepada pasangan calon serta Bawaslu.

Selanjutnya, KPU Sumbar akan mengumumkan hasil ini kepada publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan tanggapan terkait persyaratan administrasi, serta visi, misi, dan program yang disusun berdasarkan RPJPD Sumbar.

Lebih lanjut, Ory menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan melalui laman resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id dengan memilih fitur “Tanggapan”, dan memilih kategori “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” untuk memberikan pendapat terkait pasangan calon.

"Pemberi tanggapan harus mengisi identitas diri, memberikan masukan apakah calon memiliki riwayat sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, serta mengunggah bukti yang relevan. Waktu untuk menyampaikan masukan ini berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024," jelasnya.

KPU Sumbar akan menindaklanjuti setiap masukan dari masyarakat dan menjadikannya pertimbangan dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing dalam pemilihan pada 22 September 2024 mendatang.

"Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam proses ini. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Sumbar atau melalui kanal yang tersedia," tutup Ory. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur