Nakal dan Membandel! Bapenda Kota Padang Tindak Tegas Puluhan Wajib Pajak Reklame

×

Nakal dan Membandel! Bapenda Kota Padang Tindak Tegas Puluhan Wajib Pajak Reklame

Bagikan berita
Penertiban reklame membandel tak bayar pajak oleh Bapenda Kota Padang. (Foto: Bapenda Padang)
Penertiban reklame membandel tak bayar pajak oleh Bapenda Kota Padang. (Foto: Bapenda Padang)

HALONUSA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali turun tangan untuk menertibkan para wajib pajak (WP) reklame yang membandel dan tak taat aturan.

Operasi penertiban ini bertujuan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, khususnya dari sektor iklan dan promosi.

Sejak Kamis (12/9/2024), Bapenda telah menggelar sidak di sejumlah titik strategis di Pusat Kota Padang, termasuk Kampung Pondok, Jalan S. Parman, hingga Jalan Dr. Soetomo.

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, melalui Kabid Laporan dan Pengendalian Pendapatan, yang diwakili oleh Kasubid Evaluasi dan Pengendalian, Irsyad Hardani, menegaskan bahwa penertiban masih terus berlanjut.

"Kemarin, sembilan reklame nakal kita bongkar, dan hari ini kami akan sidak 20 wajib pajak lain yang belum bayar serta reklame yang sudah habis masa tayangnya," ujar Irsyad kepada Halonusa (13/9/2024).

Dalam operasi ini, Bapenda fokus menindak reklame yang masa tayangnya telah berakhir atau yang baru terpasang tanpa pendaftaran resmi.

Tim Bapenda secara langsung mendatangi pemilik brand untuk melakukan koordinasi, memastikan apakah mereka akan segera melunasi pajak atau terus menunda kewajiban tersebut.

"Beberapa reklame sudah menunggak sejak 2023, dan sampai sekarang belum ada pembayaran. Kami sudah mengirimkan surat dan panggilan tiga kali sesuai prosedur, bahkan sudah mendatangi mereka langsung," tegasnya.

Salah satu yang disorot dalam penertiban ini adalah brand Fastron milik Pertamina, yang ternyata belum terdaftar resmi meski sudah diawasi selama tiga bulan tanpa ada respon.

"Malah tidak pernah didaftarkan, tapi sudah terpasang lama. Namun baru terawasi, dan sudah 3 bulan kita proses. Sudah disurati, dipanggil, tapi tidak ada niat untuk membayarnya. Kemarin sudah kita buatkan nota hitungannya ada sekitar Rp21 juta potensi PAD kita dari 5 reklame yang dibongkar," paparnya.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih