HALONUSA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya untuk segera menerima dokumen persyaratan pasangan calon paling lambat 3 hari setelah rekomendasi diterima.
Sementara itu, setelah KPU RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada 10 September lalu, KPU RI menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat dinas nomor 2038 tanggal 11 September 2024 terkait Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon di daerah dengan satu paslon.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengatakan surat tersebut menginstruksikan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran dari partai politik yang sudah mendaftarkan pasangan calon baru selama masa perpanjangan pendaftaran. Namun, status pendaftaran itu belum diputuskan, apakah diterima atau dikembalikan.
"Selain itu, ada syarat tambahan bagi parpol yang sudah mendaftarkan paslon baru, terutama jika parpol itu sudah pernah mendaftarkan paslon lain pada tanggal 27-29 Agustus lalu," jelas Ory.
Syarat administrasi tambahan tersebut adalah surat pemberitahuan bermaterai yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol, lalu disampaikan kepada pasangan calon serta parpol koalisi awal.
Surat itu menyatakan bahwa parpol tersebut mendaftarkan paslon baru dan berkoalisi dengan parpol lain dari koalisi sebelumnya."KPU Sumbar sudah meminta KPU Dharmasraya segera menindaklanjuti surat edaran KPU RI dan rekomendasi Bawaslu secara bersamaan," kata Ory pada Kamis, 12 September 2024.
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah yang perlu dilakukan KPU Dharmasraya termasuk menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran paslon, yang akan dimulai dengan sosialisasi kepada berbagai pihak.
"Selain jadwal penerimaan dokumen, KPU Dharmasraya juga akan mengatur jadwal pemeriksaan kesehatan bagi paslon baru yang diterima, serta jadwal penelitian administrasi dan perbaikan syarat calon," tambahnya.
KPU Dharmasraya diharapkan segera berkoordinasi dengan partai politik, Bawaslu setempat, dan pihak keamanan terkait tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi Bawaslu tersebut. (*)
Editor : Heru Candriko