"Kami menuntut anggota DRPD Kota Bukittinggi terpilih Zulkhairahmi dari fraksi Partai Gerindra Dapil Guguk Panjang untuk menyampaikan permohonan maaf dihadapan publik secara langsung tanpa perantara media sosial dan rekaman suara," lanjutnya.
Ia mengatakan, massa juga menuntut dan mendesak Ketua DPRD Kota Bukittinggi terpilih untuk memberikan sanksi tegas terhadap Zulkhairahmi dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Guguk Panjang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik Anggota DRPD Kota Bukittinggi Bab 4 tentang kepantasan dan kepatutan pasal 6 Huruf A, B dan C.
"Kami menuntut dan mendesak Ketua Fraksi Partai Gerindra untuk memberikan sanksi tegas terhadap Zulkhairahmi sesuai Ad/Art Partai Gerindra Bab XV Pasal 68 tentang Jati Diri Kader Partai," katanya.
"Kami juga menuntut seluruh fraksi partai di DPRD Kota Bukittinggi untuk mendesak Partai Politik di Bukittinggi melayangkan surat pernyataan sikap kepada KPU Kota Bukittinggi supaya menciptkan dinamika perpolitikan dan pilkada yang sehat tanpa politik uang dan isu SARA," tutupnya. (*) Editor : Halbert Chaniago