Bandel Lagi, Satpol PP Padang Sapu Bersih Lapak PKL di Kawasan Sawahan

×

Bandel Lagi, Satpol PP Padang Sapu Bersih Lapak PKL di Kawasan Sawahan

Bagikan berita
Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sawahan oleh Satpol PP Kota Padang. (Foto: akun Facebook Humas Satpol PP Kota Padang)
Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sawahan oleh Satpol PP Kota Padang. (Foto: akun Facebook Humas Satpol PP Kota Padang)
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat, pada Selasa (10/9/2024) kemarin.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang, seperti kursi, payung, tenda, serta tabung gas.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra, mengungkapkan bahwa beberapa kursi, meja, dan peralatan lainnya terpaksa disita oleh petugas.

“Sejumlah kursi, meja, dan peralatan lainnya terpaksa diamankan petugas,” ujarnya dikutip halonusa.id, Rabu (11/9/2024).

Chandra menjelaskan, sebelumnya para pedagang sudah diberikan peringatan melalui surat resmi terkait pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Namun, para PKL tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada para PKL ini, tetapi mereka tetap tidak mematuhi aturan,” jelasnya.

Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kasi Kerja Sama, Okta Purama, dan berjalan dengan kondusif meskipun sempat muncul keluhan dari beberapa pedagang.

Melalui tindakan ini, diharapkan para PKL tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang, terutama di fasilitas umum dan sosial.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku,” harapnya.

Dengan penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan fasilitas umum tidak disalahgunakan.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur